![]() |
Hampir lebih dari dua puluh satu tahun berlalu sejak ditandatanganinya Perjanjian Helsinki — kesepakatan damai yang diharapkan menjadi akhir dari derita dan jalan menuju keadilan di Tanah Rencong. Namun hingga hari ini, pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di Aceh belum pernah dituntaskan sepenuhnya. Korban dan keluarga mereka masih menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
Kita patut bertanya kepada bangsa ini, kepada pemimpin negeri ini: mengapa keadilan begitu sulit ditegakkan? Mengapa perjanjian yang disepakati bersama belum dijalankan dengan sempurna? Mengapa seakan ada yang membungkam mulut, menutup mata, dan membiarkan luka itu terus berdarah tanpa obat yang sejati?
Adakah kebenaran sengaja dikubur? Adakah pelaku dibiarkan berjalan bebas sementara rakyat yang menjadi korban terus tertindas tanpa pembelaan? Sungguh ironis negeri ini — dunia melihat, sejarah mencatat, dan waktu terus berjalan, tetapi keadilan bagi Aceh masih tertahan di udara.
Almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah memperingatkan:
"Jangan sesat. Keadilan bukan pemberian penguasa, melainkan hak setiap manusia yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Bangsa yang takut mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan adalah bangsa yang sedang menabrak dirinya sendiri ke jurang kehancuran."
Perjanjian Helsinki bukan sekadar kertas yang ditandatangani lalu dilupakan. Ia adalah janji kepada rakyat Aceh, janji kepada korban, dan janji kepada sejarah. Jika janji itu diingkari, siapa lagi yang akan percaya pada kata-kata pemimpin negeri ini?
Jangan biarkan waktu menghapus jejak kebenaran. Jangan biarkan tahun berlalu tanpa ada satu pun yang bertanggung jawab. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Dan bangsa yang mengingkari keadilan, sedang menulis catatan kelam bagi dirinya sendiri di hadapan dunia dan di hadapan Tuhan.
Jangan salahkan rakyat ketika akhirnya mereka sendiri yang membangun kemerdekaan dan kebenarannya — itulah yang terjadi bila keadilan terus diabaikan dan janji selalu diingkari.

Komentar